
Infonttnow.com, NTT – Kefamenanu – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok pemerintah menuai kritik tajam dari Ikatan Mahasiswa Flores (IMF) TTU. Ketua IMF TTU, Helena Faustina Seku, menyoroti penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP) yang dinilai bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian.
“Asas Dominus Litis memberikan jaksa kewenangan penuh untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. Ini bisa mengambil alih peran kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan,” tegas Helena dalam keterangannya pada Minggu, 9 Februari 2025.
IMF TTU khawatir, jika RKUHAP disahkan dalam bentuknya yang sekarang, dominasi jaksa dalam proses hukum dapat menciptakan standar ganda serta melemahkan peran kepolisian dalam mengungkap suatu perkara. Hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
“Jaksa memang memiliki kewenangan dalam penuntutan pidana sebagai pengacara negara, sementara kepolisian berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan. Jika jaksa diberi hak untuk menghentikan perkara yang sudah dilimpahkan kepolisian, maka akan timbul dualisme kepentingan dan berujung pada ketidakpastian hukum,” lanjutnya.
Lebih jauh, IMF TTU menilai bahwa tujuan utama revisi KUHAP seharusnya adalah menciptakan kepastian hukum dengan mengedepankan proses yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan—bukan malah melahirkan multitafsir yang bisa memicu konflik kewenangan.
“Jika jaksa juga memiliki kendali atas penyidikan, ini berpotensi membuka celah abuse of power dalam proses hukum. Alih-alih memperbaiki sistem, justru bisa semakin memperburuk ketidakpastian hukum di Indonesia,” pungkas Helena.
Dengan berbagai kekhawatiran ini, IMF TTU mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan asas Dominus Litis dalam RKUHAP demi menjaga keseimbangan kewenangan antara institusi penegak hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat. (And).
