
Infontt.com, kupang – Penggagas dan Penggerak Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Unimor, Oswin Pace Esterlino Nule, dengan tegas menolak penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, asas ini akan memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam pengendalian perkara, yang berpotensi mengintervensi tugas penyidikan oleh kepolisian.
“Asas dominus litis ini berbahaya bagi sistem peradilan. Jaksa memang bertugas sebagai penuntut, sementara penyidikan adalah ranah kepolisian. Jika asas ini diterapkan, maka polisi akan kehilangan independensinya karena harus mengikuti arahan dan keinginan jaksa,” ujar Oswin.
Ia menambahkan, sistem koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan selama ini sudah berjalan melalui mekanisme P-19, yakni pengembalian berkas perkara dari jaksa ke polisi dengan petunjuk untuk dilengkapi. Menurutnya, ini adalah bentuk koordinasi yang sehat, bukan pengambilalihan kewenangan satu institusi oleh yang lain.
“Kalau jaksa mengambil alih penyidikan, itu artinya mereka tidak menganggap Polri sebagai institusi penegak hukum. Ini jelas berbahaya dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Oswin.
Oswin memastikan bahwa secara organisasi, Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Unimor akan terus menolak penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP demi menjaga keseimbangan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ketua Penggagas dan Penggerak Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Unimor, Oswin Pace Esterlino Nule, dengan tegas menolak penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, asas ini akan memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam pengendalian perkara, yang berpotensi mengintervensi tugas penyidikan oleh kepolisian.
“Asas dominus litis ini berbahaya bagi sistem peradilan. Jaksa memang bertugas sebagai penuntut, sementara penyidikan adalah ranah kepolisian. Jika asas ini diterapkan, maka polisi akan kehilangan independensinya karena harus mengikuti arahan dan keinginan jaksa,” ujar Oswin.
Ia menambahkan, sistem koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan selama ini sudah berjalan melalui mekanisme P-19, yakni pengembalian berkas perkara dari jaksa ke polisi dengan petunjuk untuk dilengkapi. Menurutnya, ini adalah bentuk koordinasi yang sehat, bukan pengambilalihan kewenangan satu institusi oleh yang lain.
“Kalau jaksa mengambil alih penyidikan, itu artinya mereka tidak menganggap Polri sebagai institusi penegak hukum. Ini jelas berbahaya dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Oswin.
Oswin memastikan bahwa secara organisasi, Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Unimor akan terus menolak penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP demi menjaga keseimbangan sistem peradilan pidana di Indonesia. ( kms 1)
