INI PERNYATAAN ORGANISASI PROFESI PGRI SABU RAIJUA TERHADAP PEMKAB SARAI !!!

Posted by : infonttn March 18, 2024

Infonttnow.com, Sabu Raijua – Profesi PGRI bukan organisasi kemarin sore. PGRI lahir satu tarikan napas dengan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tepatnya di tanggal 25 November 1945. Pemikiran dalam mengembangkan dunia pendidikan di Indonesia telah teruji. Keberaniannya membela hak-hak guru tidak diragukan, dan upaya berjuangan meningkatkan kesehjateraan para guru selalu menjadi cerita yang membanggakan.

Ketua PGRI Sabu Raijua, Amos Come Rihi, mengatakan PGRI Sabu Raijua berani karena membela yang benar, membela hak para guru. “Kami tidak gentar sedikitpun, karena kami bergerak membela yang benar. Kami menuntut hak kami setelah menjalankan kewajiban. Semua juga tahu, terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) sumbernya dari APBN. Ditransfer ke daerah dan selanjutnya ke rekening para guru yang memenuhi syarat sebagai penerima. Lalu kalau kabupaten lain se NTT, sudah dan Sabu Raijua belum itu ada apa..? Mesti dijelaskan secara baik. Aksi kami damai, hanya ingin mendapatkan jawaban yang tidak asal menjanjikan tetapi lebih pada sebuah kepastian. Kami para guru di Sabu Raijua akan tetap bergerak menuntut hak kami,” kata Amos

Adapun tuntutan dari Ketua PGRI Sabu Raijua yang sudah menerima masukan dari para guru – guru yang terdampak dari permasalahan yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua dan sangat mengetahui pokok permasalahan yang terjadi di kabupaten Sabu Raijua ini.

Menyikapi problem tentang hak guru di Kab. Sabu Raijua sampai hari ini belum terealisasi maka selaku Ketua PGRI Sabu Raijua perlu ,menyatakan sikap.

“Segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan para guru yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat lewat APBN yang penerapan dan pemberlakuannya melalui Dinas PKKO / Pemda wajib diupayakan sesuai dengan TUPOKSInya sehingga pendidikan di Sabu Raijua tidak terkesan tidak mampu bersaing secara intelektual”. Ungkap Amos Come Rihi.

Dalam penerapan-penerapan aturan seperti mutasi guru harus berasaskan kepentingan dan kebutuhan dilapangan bukan karena unsur kebencian, amarah dan balas dendam. Penerapan disiplin ASN harus sesuai dengan tahapan-tahapan peraturan yang belaku, seperti penurunan pangkat guru yang tidak melalui kajian prosedur berjenjang.

“Penjelasan Bupati tentang keterlambatan pemenuhan kelengkapan administrasi oleh guru yang menyebabkan adanya CO TPG dan Non TPG adalah tidak benar, justru karena telah lengkap administrasi sehingga dikeluarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dari Kemendikbudristek. Segala tindakkan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PKKO Kabupaten Sabu Raijua ( Dra. Rachel Bilik Tallo, M.Si ) yang telah copot dari Jabatannya dan di duga melanggar hukum harus diproses sesuai peraturan dan perundang￾undangan yang berlaku seperti penyalahgunaan kewenangan dalam menetapkan penerima tunjangan Daerah Khusus yang tidak sesuai dengan penetapan SK Kemendikbudristek, lalai dalam mengusulkan Dana Tunjangan Profesi Guru ( TPG ), dan Tambahan Penghasilan Guru ( Tamsil ) bagi Guru Non Sertifikasi” Tambah nya

Karena itu diharapkan Pemda untuk segera mengambil langkah agar pembayaran Dana Tunjangan Profesi Guru ( TPG ), dan Tambahan Penghasilan Guru ( Tamsil ) bagi Guru Non Sertifikasi paling lambat terbayar bersama TPG Triwulan 1 tahun 2024. CO Dana Tunjangan Profesi Guru ( TPG ), dan Tambahan Penghasilan Guru ( Tamsil ) bagi Guru Non Sertifikasi bukan saja terjadi pada tahun 2023. Tetapi sudah berajalan selama 3 tahun berturut-turut sejak dari tahun 2021 sebanyak 1 bulan dan terbayarkan tahun 2022, tahun 2022 sebanyak 2 bulan untuk 273 guru dan terbayarkan di tahun 2023, tahun 2023 sebanyak 3 bulan untuk 344 guru dan belum terealisasi hingga saat ini. Melihat pengalaman tersebut tidak menutup kemungkinan, CO ini akan berulang tahun pada tahun-tahun berikut, dengan bulan bertambah dan jumlah guru pun bertambah.

Dengan permasalahan yang diuraikan diatas PGRI telah melakukan audience dengan Bupati, Sekda, dan Dinas PKKO Sabu Raijua namun tidak mendapat solusi, sehingga PGRI meminta Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan DPRD Kab. Sabu Raijua, pertama terjadi pada tangga 19 Desember 2022 tidak mendapat respon positif sehingga 31 Mei 2023 dilakukan lagi RDP yang keduadan menghasilkan rekomendasi yang ditandatangani oleh seluruh anggota DPRD Kab. Sabu Raijua yang hadir, Kadis PKKO Sabu Raijua, dan Dinas terkait lainnya. Rekomendasi tersebut dikirim ke Pemda Sabu Raijua. Dalam perjalanan waktu tetap tidak terealisasikan, bahkan CO tahun 2023 meningkat lagi, hal ini mendorong guru melakukan aksi damai berulang-ulang. Akibat aksi damai ini dalam menuntut hak-hak guru, bupati melabelkan guru ‘bebal’, sekda menuduh guru melanggar AD/ART dan memvonis organisasi PGRI sebagai monster menyerang pemerintah. Karen itulah:“Pernyataan Bupati Sabu Raijua menyatakan bahwa guru Bebal harus diklarifikasi karena melukai hati nurani insan guru. Pernyataan Sekda Kabupaten Sabu Raijua yang menyampaikan bahwa PGRI itu monster perlu diklarifikasi, karena menciderai organisasi”. Tutup Amos Come Rihi selaku Ketua PGRI Sabu Raijua.(kms2).

RELATED POSTS
FOLLOW US